Mengangkat dan menetapkan PPID serta PPID Pelaksana di lingkungan UIN Mataram.
Merumuskan arah kebijakan umum pelayanan informasi publik di UIN Mataram.
Menangani dan menyelesaikan keberatan dari pemohon informasi terhadap layanan yang diberikan.
Mewakili UIN Mataram dalam proses penyelesaian sengketa informasi, baik di Komisi Informasi maupun di lembaga peradilan.
Melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Memberikan mandat dan mengangkat personel PPID dan PPID Pelaksana secara resmi.
Menentukan kebijakan strategis dalam pelayanan informasi publik.
Memberikan respon dan arahan atas keberatan yang diajukan pemohon informasi untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
Menunjuk perwakilan dari PPID untuk menghadiri proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi atau Pengadilan.
Menentukan pendekatan, strategi, dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta pemantauan atas pelaksanaan pelayanan informasi publik yang dijalankan oleh PPID Pelaksana dan petugas terkait.
Merancang dan melaksanakan kebijakan teknis terkait layanan informasi publik.
Menyusun laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan UIN Mataram.
Mengoordinasikan pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, serta penyediaan informasi publik.
Mengumpulkan dan mengonsolidasikan dokumen informasi dari PPID Pelaksana maupun petugas layanan informasi.
Melakukan verifikasi dan validasi atas dokumen informasi publik.
Menentukan informasi yang dapat diakses dan layak dipublikasikan kepada masyarakat.
Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang bersifat dikecualikan.
Mengelola dan memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala.
Menyediakan informasi publik yang mudah diakses dan efisien.
Melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik oleh PPID Pelaksana.
Menetapkan kebijakan teknis terkait pelayanan informasi publik.
Menyusun dan menetapkan laporan pelaksanaan layanan informasi publik.
Menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi secara berkala atau sesuai kebutuhan.
Meminta klarifikasi atau keterangan dari PPID Pelaksana terkait pelaksanaan layanan.
Menetapkan status keterbukaan informasi berdasarkan hasil uji konsekuensi, dengan persetujuan Atasan PPID.
Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi tersebut tergolong dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.
Menugaskan PPID Pelaksana atau petugas informasi untuk mengelola dan memperbarui Daftar Informasi Publik.
Menyusun strategi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan layanan informasi di tingkat pelaksana.
Mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPID.
Menerapkan kebijakan teknis layanan informasi yang telah ditetapkan oleh PPID.
Mengelola penyimpanan, dokumentasi, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Mengumpulkan dokumen dari unit-unit atau petugas layanan informasi.
Membantu PPID dalam proses verifikasi dokumen informasi publik.
Membuat dan memperbarui Daftar Informasi Publik sesuai dengan ketentuan.
Menjamin ketersediaan layanan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diakses.
Meminta dokumen informasi dari unit kerja atau petugas layanan informasi.
Meminta klarifikasi dari petugas layanan informasi dalam rangka peningkatan layanan.
Menugaskan petugas layanan informasi untuk menyiapkan dokumen dalam rangka mendukung uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, atau dalam penyusunan pertimbangan tertulis apabila permintaan informasi ditolak.