Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Mataram dibentuk sebagai bagian dari upaya institusi dalam menyediakan layanan informasi publik secara transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Dalam konteks Kementerian Agama, pengangkatan PPID ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012, yang kemudian diperbaharui menjadi KMA Nomor 533 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Atasan PPID di lingkungan Kementerian Agama.
Setiap unit eselon I di bawah Kementerian Agama memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, yang meliputi proses pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelayanan, hingga pengamanan informasi. Sementara itu, atasan PPID merupakan pimpinan dari masing-masing unit kerja terkait.
PPID UIN Mataram dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor UIN Mataram, sebagai implementasi dari regulasi nasional dan kebijakan internal kampus dalam mewujudkan pelayanan informasi yang prima, terbuka, dan akuntabel. PPID UIN Mataram senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan mendukung tata kelola universitas yang baik (good university governance).